kursor

Kamis, 23 November 2017

Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan


Surat Perintah Penangkapan

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Oleh karena itu, surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1x24 jam atau 1 hari setelah penangkapan itu dilakukan.



M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 159) mengatakan bahwa kalau tidak ada surat tugas penangkapan, tersangka berhak menolak untuk mematuhi perintah penangkapan, karena surat tugas itu merupakan syarat formal yang bersifat “imperatif”. Juga agar jangan terjadi penangkapan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.



Surat perintah penangkapan tersebut memberi penjelasan dan penegasan tentang:

1.       Identitas tersangka, nama, umur, dan tempat tinggal;

2.       Menjelaskan atau menyebutkan secara singkat alasan penangkapan;

3.       Menjelaskan uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan terhadap tersangka;

4.       Menyebutkan dengan terang di tempat mana pemeriksaan dilakukan.



Selain itu, lebih lanjut lagi dikatakan dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP, bahwa tembusan surat perintah penangkapan tersebut harus diberikan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan. M. Yahya Harapap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 160), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa hal ini adalah untuk kepastian hukum bagi keluarga pihak yang ditangkap, sebab pihak keluarga dan tersangka mengetahui dengan pasti hendak ke mana tersangka dibawa dan diperiksa. Pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga yang disampaikan “secara lisan” dianggap “tidak sah”, karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Pemberian tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka, ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan kewajiban pihak penyidik.



Akan tetapi, penangkapan tanpa surat perintah dapat dilakukan dalam hal tertangkap tangan, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat (Pasal 18 ayat [2] KUHAP).



Surat Perintah Penahanan

Sedangkan dalam hal dilakukan penahanan, harus dilakukan dengan surat perintah penahanan atau penetapan hakim (Pasal 21 ayat [2] KUHAP). Serupa dengan penangkapan, tembusan surat penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga dari orang yang ditahan (Pasal 21 ayat [3] KUHAP).



M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 168-169) mengatakan bahwa surat perintah penahanan atau surat penetapan penahanan harus memuat hal-hal sebagai berikut:

1.       Identitas tersangka/terdakwa, nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin, dan tempat tinggal;

2.       Menyebutkan alasan penahanan;

3.       Uraian singkat kejahatan yang disangkakan atau yang didakwakan;

4.       Menyebutkan dengan jelas di tempat mana ia ditahan, untuk memberi kepastian hukum bagi yang ditahan dan keluarganya.



Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan ini dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.



Oleh karena itu, baik penangkapan maupun penahanan harus dilakukan dengan surat perintah penangkapan atau surat perintah penahanan, sehingga surat perintah yang baru diberikan 1 (satu) hari setelah penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Terhadap hal ini, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan Praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan. Mengenai Praperadilan, Anda dapat membaca artikel Praperadilan (3).





Dasar Hukum:




Referensi:

M. Yahya Harahap, S.H. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika.

Sabtu, 18 November 2017

Hak Asasi Manusia



Definisi:


Pasal 1 angka 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan pasal 1 angka 1 UU No 26 tahun 2000 tentang Peradilan HAM

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan mertabat manusia.



UU No.11 tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Economic Social And Cultural Rights dan UU No.12 tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civiland political rights

HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun



Prof. Koentjoro Poerbopranoto

HAM ialah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.



Mahfudz M.D.

HAM merupakan hak yang melekat pada martabat stiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.



Haar Tilar

HAM ialah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.



Muladi

HAM ialah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.



Peter R. Baehr

HAM merupakan hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.



Karel Vasak

HAM merupakan tiga generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Ia mengistilahkan generasi karena yang dimaksud merujuk pada inti dan ruang lingkup dari hak yang mana hak menjadi prioritas utama dalam kurun waktu tertentu.


John Locke

HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.



Miriam Budiarjo

HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.



Hak Asasi Manusia Secara Individual bersifat Mutlak :

1.      Hak untuk hidup.

2.      Hak berkeluarga.

3.      Hak memperoleh keadilan.

4.      Hak atas kebebasan pribadi.

5.      Hak atas rasa aman.

6.      Hak atas kesejahteraan.

7.      Hak turut serta dalam pemerintahan.

8.      Hak wanita.

9.      Hak anak.



Hak Asasi Manusia Berdasarkan Kategori menurut peraturan UUD :

1.      Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Adalah Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.

Contoh :

·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.

·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.

·         Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.

·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.



2.      Hak Asasi Politik (Political Rights)

Adalah Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik.

Contoh :

·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.

·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.

·         Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.

·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.



3.      Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

adalah Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.

Contoh :

·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.



4.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

Adalah Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.

Contoh :

·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.

·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.

·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.

·         Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.

·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.



5.      Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Adalah Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.

Contoh :

·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.

·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.



6.      Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights )

Adalah Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.

Contoh :

·         Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.

·         Hak mendapatkan pengajaran.

·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Penangkapan dan Penahanan

1.   Penangkapan

Definisi penangkapan menurut Pasal 1 butir 20 KUHAP adalah “suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.
Jangka waktu penangkapan hanya berlaku paling lama untuk jangka waktu 1 hari (24 jam). Sebelum  dilakukan suatu penangkapan oleh pihak kepolisian maka terdapat syarat materiil dan syarat formil yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Yang dimaksud dengan syarat materiil adalah adanya suatu bukti permulaan yang cukup bahwa terdapat suatu tindak pidana. Sedangkan syarat formil adalah adanya surat tugas, surat perintah penangkapan serta tembusannya. Apabila dalam waktu lebih dari 1 x 24 jam, tersangka tetap diperiksa dan tidak ada surat perintah untuk melakukan penahanan, maka tersangka berhak untuk segera dilepaskan.
Perintah penangkapan menurut ketentuan Pasal 17 KUHAP dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan penjelasan Pasal 17 KUHAP, definsi dari “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir .Pasal ini menunjukan bahwa perintah penagkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. 
2.   Penahanan
Penahanan  sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 butir 21 KUHAP adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur menurut Undang-undang ini. Pada prinsipnya penahanan adalah pembatasan kebebasan  bergerak seseorang yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harusnya dihormati dan dilindungi oleh negara.
Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka/terdakwa oleh pejabat yang berwenang dibatasi oleh hak-hak tersangka/terdakwa dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan secara limitatif sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP. Adapun pihak-pihak yang berwenang melakukan penahanan dalam berbagai tingkat pemeriksaan sebagaimana ketentuan Pasal 20 KUHAP antara lain:  
1.      Untuk kepentingan penyidikan, yang berwenang melakukan penahanan adalah penyidik;
2.      Untuk kepentingan  penuntutan, yang berwenang adalah penuntut umum;
3.      Untuk kepentingan pemeriksaan disidang Pengadilan, yang berwenang untuk menahan adalah Hakim.
4.      Syarat-syarat untuk dapat dilakukan  penahanan  dibagi dalam 2 syarat, yaitu:

      a.   Syarat  Subyektif
Dinamakan syarat subyektif karena hanya tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan tadi, apakah syarat itu ada atau tidak. Syarat subyektif ini terdapat dalam Pasal 21 Ayat (1), yaitu:
            1)   Tersangka/terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana;
            2)   Berdasarkan bukti yang cukup;
            3)   Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa: 
a)   Akan melarikan diri                                                                               
b)   Merusak atau menghilangkan barang bukti
c)   Mengulangi tindak pidana.
      b.   Syarat Obyektif.
Dinamakan syarat obyektif karena syarat tersebut dapat diuji ada atau tidak oleh orang lain. Syarat obyektif ini diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP yaitu:
            1)   Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
            2)   Tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, tetapi ditentukan dalam:
a)   Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:  Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1) , Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1). Pasal 372, Pasal    378, Pasal 379a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480, Pasal 506;
b)   Pelanggaran terhadap Ordonantie Bea dan Cukai;
c)   Pasal 1, 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 (Tindak Pidana Imigrasi) antara lain: tidak  punya dokumen imigrasi yang sah, atau orang yang memberikan pemondokan atau bantuan kepada orang    asing yang tidak mempunyai dokumen imigrasi yang sah;
d)   Tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan uraian kedua syarat tersebut yang terpenting adalah syarat obyektif sebab penahanan hanya dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP itu dipenuhi. Sedangkan syarat yang terkandung dalam Pasal 21 Ayat (1) KUAHP biasanya dipergunakan untuk memperkuat syarat yang terkandung dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP dan dalam hal-hal sebagai alasan mengapa tersangka dikenakan perpanjangan penahanan atau tetap ditahan sampai penahanan itu habis. Dalam melaksanakan penahanan terhadap tersangka/ terdakwa, maka pejabat yang berwenang menahan harus dilengkapi dengan  Surat perintah penahanan dari Penyidik, Surat perintah penahanan dari Jaksa Penuntut Umum atau Surat penetapan dari Hakim yang memerintahkan penahanan itu.
Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan Surat Perintah penahanan atau penahanan lanjutan yang berisikan Identitas Tersangka/Terdakwa, Alasan Penahanan, Uraian Singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan, dan Tempat dimana Tersangka/Terdakwa ditahan. Tembusan Surat Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan atau Penetapan Hakim itu, harus diberikan kepada keluarga Tersangka/Terdakwa.
Jenis-jenis Penahanan yang diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) KUHAP adalah Penahanan Rumah Tahanan Negara, Penahanan Rumah serta Penahanan Kota. Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diripada waktu yang ditentukan.
Untuk lebih jelasnya bisa anda simak dalam video di bawah ini


Contoh Surat Permohonan MK


Semarang, 13 Januari  2017



Kepada Yth.

KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI 

REPUBLIK INDONESIA

Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 6

Jakarta Pusat 10110



Hal:   PERMOHONAN  PENGUJIAN  PASAL 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Dengan hormat,

Saya yang bertanda-tangan di bawah ini :

Nama                           : Rinda Astuti

Tempat/tanggal lahir   : Jakarta, 16 Februari 1986

Agama                         : Islam

Pekerjaan                     : Swasta

Kewarganegaraan        : Indonesia

Alamat lengkap           : Penggaron, Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya disebut sebagai “Pemohon”.



Pemohon   dengan ini mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Bukti P-2) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-1). Sebelum melanjutkan pada uraian tentang permohonan beserta alasan-alasannya, Pemohon ingin lebih dahulu menguraikan tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi dan ”legal standing” Pemohon sebagai berikut:



I.    KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

1.      Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengujian terhadap Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2.      Merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),  bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang  terhadap Undang Undang Dasar 1945.



Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 antara lain menyatakan :

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,…”



Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK antara lain menyatakan :

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk”:

a.   menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, …”



3.      Selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur bahwa secara hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari undang-undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa
dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang ini.



II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON

1.      Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur bahwa :

a.      Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: Perorangan warga negara Indonesia;

b.     Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;

c.      Badan hukum publik atau privat; atau

d.      Lembaga negara.



Selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan :

Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



2.      Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat (1) huruf a UU MK yang hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3.      Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:

a.       Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.

b.      Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.

c.       Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

d.      Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.

e.       Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

Dengan demikian maka ada 5 (lima) syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam  menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Syarat pertama adalah kualifikasi Pemohon sebagai Warga Negara Republik Indonesia, untuk bertindak sebagai pemohon sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Syarat kedua dengan berlakunya suatu undang-undang hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan. Syarat ketiga, kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik. Syarat keempat kerugian tersebut  timbul akibat berlakunya undang-undang yang dimohon. Syarat kelima, kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi kalau permohonan ini dikabulkan.



4.      Bahwa uraian di atas membuktikan bahwa Pemohon (Perseorangan Warga Negara Indonesia) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang ini.



Berdasarkan kualifikasi dan syarat tersebut di atas, maka Pemohon  sebagai Warga Negara Indonesia, benar-benar telah dirugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pemohon. Akhirnya, apabila permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikabulkan, maka hak dan/atau kewenangan konstitusional   Pemohon tidak lagi dirugikan.  Dengan demikian, syarat kedudukan hukum (legal standing) Pemohon telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.



III.              ALASAN-ALASAN  PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 69 AYAT (1) DAN (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

A.    Pemohon Berhak Atas Pendidikan Yang Layak Dan Setara Tanpa Adannnya Diskriminasi

1.   Bahwa pasal 28B ayat (2) menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal ini jelas sekali bertentangan dengan pasal 28B ayat (2), ini karena berlakunya pasal tersebut memberikan peluang terjadinya tindakan-tindakan kekerasan dan diskriminasi terhadap tenaga kerja terbukti kasus pembunuhan di mess karyawan PT. Patemang Raya, mengungkap sisi lain pelanggaran undang-undang ketenagaerjaan. Pasalnya Feronita, adik pemohon yang menjadi korban ternyata masih dibawah umur. Sesuai data yang diperoleh, korban adalah karyawan yang masih berusia 16 tahun. Dalam hal ini terlihat bahwa dalam mempekerjakan anak terdapat perlakuan diskriminasi dan kekerasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Apabila pasal ini tidak dihapuskan maka dikhawatirkan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dijadikan pekerja akan terus terjadi dan berlanjut.

2.   Bahwa pasal 69 ayat (1) juga bertentangan dengan pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Karena seorang anak didalam bekerja akan menghabiskan waktu bahkan dapat menghilangkan kesempatan dan hak-hak anak untuk dapat mengikuti proses pendidikan dan mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang seharusnya didapatkannya. Selain itu pekerjaan yang dilakukan oleh anak tersebut belum tentu dapat meningkatkan kualitas hidupnya dimasa mendatang. Dalam era globalisasi saat ini sangat dibutuhkan pendidikan formal sebagai pembentuk karakter bangsa yang berkualitas dalam mempersiapkan generasi yang mampu bersaing secara nasional dan internasional.

3.   Bahwa pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Adanya ketentuan tersebut dalam Undang-undang Dasar 1945 menyebabkan pasal 69 ketengakerjaan ini bertentangan dengan UUD1945 karena memberikan ketidakpastian hukum kepada warganegaranya. Sebab pada pasal 68 Undang-undang ketenagakerjaan tersebut menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak, namun pada pasal berikutnya dikecualikan untuk anak yang berumur 13 sampai dengan 15 tahun. Menurut Undang-undang No. 20 tahun 1999 tentang pengesahan konvensi ILO No. 138 mengenai usia minimum diperbolehkan untuk bekerja, untuk pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak harus diupayakan tidak boleh bekerja pada usia kurang dari 18 tahun kecuali untuk pekerjaan ringan tidak boleh dibawah usia16 tahun.

4.   Bahwa pasal 28 D ayat (2) juga menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Sering kali dalam hubungan kerja adanya ketidak adilan dalam perlakuan dan imbalan, apalagi hal tersebut dialami oleh anak dibawah umur yang dipekerjakan. Upah atau imbalan yang dibayarkan dan diterima juga sangat rendah dan sering tidak sesuai dengan ketentun yang ada, terlebih hal tersebut diiringi dengan perlakuan yang tidak baik yang semakin merugikan pekerja

5.   Bahwa pasal 34 ayat (1) juga menyatakan fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Dengan berlakunya ketentuan pasal 69 ayat (1) ini seakan-akan memperbolehkan anak yang terlantar atau dibawah perwalian untuk dipekerjakan secara sah atas dasar kesulitan ekonomi, padahal seharusnya fakir miskin dan anak-anak yang terlantar tersebut dipelihara oleh negara.



Pasal norma konstitusi diatas mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal. Namun kenyataannya ada warga negara yang tidak dapat memperoleh hal tersebut diatas, Undang-undang Ketenagakerjaan ini hanya memberikan batasan-batasan tertentu dalam hal pembatasan hubungan kerja yang diberlakukan kepada anak tanpa ditinjau dari sudut pandang dari sisi lain.





IV.   PETITUM

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1.       Menerima dan mengabulkan permohonan  pasal 69 ayat (1) dan (2) undang-undang republik indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945

2.      Menyatakan Menerima dan mengabulkan permohonan  pasal 69 ayat (1) dan (2) undang-undang republik indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

3.      Menyatakan Menerima dan mengabulkan permohonan  pasal 69 ayat (1) dan (2) undang-undang republik indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

4.      Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.



Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)





V.      PENUTUP

Demikian Permohonan Uji Materil (Judicial Review) ini Pemohon  sampaikan, atas perhatian dan kearifan Majelis Hakim yang mulia Pemohon sampaikan terima kasih. Dan sebagai kelengkapan permohonan ini, Pemohon lampirkan bukti-bukti dan daftar sementara saksi dan ahli.





Hormat Pemohon             



                                            

Rinda Astuti                  








TRIAS POLITICA

   Trias Politica  adalah teori yang membagi kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif da...