kursor

Jumat, 17 November 2017

Aliran-Aliran Filsafat Hukum



  
 A. Satjipto Rahardjo
1. Teori Yunani dan Romawi
Kecenderungan - kecenderungan untuk berfikir spekulatif serta presepsi intelektualnya untuk menyadari adanya tragedy kehidupan manusia serta konflik-konflik dalam kehidupan dunia ini, seperti terlihat pada karya-karya filsafat dan kesusteraanya, member saham yang besar kearah pemikiran tentang hukum yang bersifat teoritis. Dengan kecenderungan berfikir yang demikian itu, kekacauan-kekacauan social, konflik-konflik di dalamnya, pergantian pemerintahan yang begitu sering, masa-masa tiranik dan kesewenang-wenangan yang semua terjadi pada masa itu, memberikan bahan yang banyak sekali bagi pemikiran yang bersifat spekulatif mengenai persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat. Dengan demikian orang pun di dorong dengan kuat untuk memikirkan problem yang abadi mengenai hubungan antara hukum positif dengan keadilan yang abadi itu, sehingga memberikan sumbangan pemikiran Yunani ke dalam dunia teori hukum (Friedmann). Tokoh-tokoh dalam teori ini adalah Plato dan Aristoteles.

2. Positivisme dan utilitarianisme
Arti positivise adalah satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, kemanfaatan diartikan sebagai kebahagiaan. Tokoh dalam teori ini adalah John Austin, Jeremy Bentham. 

3. Hukum alam
Apabila orang mengikuti sejarah Hukum Alam, maka ia sedang mengikuti sejarah umat manusia yang berjuang untuk menemukan keadilanyang mutlak di dunia ini serta kegagalan-kegagalannya. Sepanjang waktu yang membentang ribuat tahun lamanya, juga sampai kepada masa sekarang ini, ide tentang hukum alam ini selalu apa saja yang muncul sebagai suatu manifestasi dari usaha manusia yang demikian itu, yaitu yang merindukan adanya suatu hukum yang lebih tinggi dari hukum positif. Tokoh dalam teori ini adalah St. Thomas Aquinas. 

4. Teori hukum murni
Teori hukum murni adalah teori tentang hukum positif, teori ini berupaya menjawab pertanyaan apa itu hukum dan bagaimana ia ada, bukan bagaimana semestinya dia ada. Ia merupakan ilmu hukum (yuruspudensi) dan bukan politik hukum. Tokoh dalam teori ini adalah Hans Kelsen.
5. Pendekatan sejarah dan antropologis
Teori ini mempersoalkan isi serta penerapan dari hukum. Bahwa hukum itu tumbuh bersama-sama dengan pertumuhan, dan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan dari rakyat, dan pada akhirnya ia mati manakala bangsa itu kehilangan bangsanya. Tokoh dalam teori ini adalah E.A. Hoebel.

6. Pendekatan Sosiologis
Proses-proses hukum tidak dilihat sebagai suatu peristiwa yang mengalami insulinasi , melainkan dilihat sebagai proses terwujudnya tujuan-tujuan sosial yang lebih besar serta tempat hukum dimasyarakat adalah fungsi apakah yang dijalankan oleh hukum.hukum yang semula hanya berorientasi pada hal-hal yang praktis dan penyelesaian sengketa atas dasar norma-norma yang diasumsikan mempunyai keabsahan mutlak untuk berbuat demikan itu, sekarang harus memalingkan diri pada dasar-dasar pemikiran yang lebih luas kepada teori-teori atas dasar kenyataan-kenyataan sosial yang dihadapi. Tokohnya adalah Marxis

B.     Soerjono Soekanto

1. Aliran utilitarianisme
Aliran Utilitarianisme dikemukakan tokoh aliran ini dalah Jeremy Bentham (1748-1832) dan mengutarakan pendapatnya memegang prinsip manusia akan melakukan tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan (hukum itu harus bermanfaatbagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia). Merupakan aliran yang meletakkan dasar dasarekonomi bagi pemikiran hukum, prinsip utamanya adalah tujuan dan evaluasi hukum. Bentham dan Jhon Stuart Mill memiliki pendapat yang sejalan yaitu pembentukan undang-undang hendaknya dapat melahirkan undang-undang yang dapat mencerminkan keadilan bagisemua individu. Tokoh lain dalam aliran ini adalah Rudolph Von Ihering (1818-1892) yang ajarannya disebut sosial utilitarianisme. Ihering berpendapat: “… hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana merela menjadi warganya… hukum juga merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial”.

2. Mazhab sejaran dan kebudayaan
Mazhab sejarah dan kebudayaan ini adalah senyatanya mempunyai pemikiran yang bertentangan dengan mazhab formalisme. Dalam hal ini mazhab sejarah dan kebudayaan menekankan bahwasanya hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum tersebut timbul. Mazhab ini membangun kajian-kajian adaptif atas masyarakat yang relatif bersifat statis homogen, dengan masyarakat yang komplek (modern), dinamis dan relatif heterogen. Sehingga sangat membantu dalam perkembangan bahkan memprediksi bangunan sosiologi hukum baik secara teoritis maupun secara aplikatif. Sehingga apa yang dikatakan Satjipto Rahardjo bahwa benturan-benturan antara hukum dan negara dengan masyarakat dengan segala budayanya yang lebih alami memang tidaklah dapat dihindari, apalgi suatu negara dan bangsa yang sangat majemuk (seperti Indonesia), makanya agar proses hukum itu tidak dibatasi sebagai proses hukum, melainkan sebagaimana ditegaskan Satjipto Rahardjo adalah juga proses social. Tokoh dari mazhab ini adalah Friedrich Karl von Savigny, Sir Henry Maine.

3. Mazhab formalitas
Tokoh terpenting dalam mazhab ini adalah Jhon Austin , ia mengatakan bahwa: hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasan tertinggi (law is command of the lawgivers), atau dari yang memegang kedaulatan. Menurut Austin, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur mahluk berfikir, perintah mana yang dilakukan oleh mahluk berfikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Austin menganggap hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup dan karena ajarannya dinamakan Analitical Jurisprudence. Ajaran Austin kurang/tidak member tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakat.

4. Aliran realism hukum
Aliran ini diprakarsai oleh Karl Liewellyn (1893-1962), Jereme Frank (1889-1957) dan Justice Oliver Wendell Halmes (1841-1935), dikatakannya bahwa hakim-hakim tidaklah hanya menentukan hukuman, tetapi bahkan membentuk hukum. Seorang hakim selalu harus memilih, dia yang menentukan prinsip-prinsip mana yang dipakai dalam menentukan pemeriksaan di pengadilan dan pihak-pihak mana yang akan menang dalam suatu perkara. Sering kali suatu keputusan hakim telah mendahului penggunaan prinsip-prinsip hukum yang formal. Kemudian konsep keadilan dirasinalisasikan di dalam suatu pendapat tertulis.

5. Aliran sociological yurisprudence
sociological jurisprudence merupakan suatu teori hukum yang mempelajari pengaruh hukum terhadap masyarakat, dan sebagainya, dengan pendekatan dari hukum ke masyarakat. Tokoh dari aliran ini adalah Eugen Ehrlich.

C.    Lili Rasdji
1. Mazhab sejarah
Mazhab sejarah memberikan koreksi terhadap faham logika yuridis dalam ilmu hukum dan terhadap pemikiran secara abstrak mengenai masalah keadilan. Tokoh dalam mazhab ini adalah Friedrich Carl von Savigny (Volk geist) hukum kebiasaansumber hukum formal. Hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama samadengan masyarakat. Pandangannya bertitik tolak bahwa di dunia ini terdapat banyak bangsa dantiap-tiap bangsa memiliki ³volksgeist´ jiwa rakyat. Dia berpendapat hukum semua hukum berasal dari adat-istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentukan undang undang.

2. Aliran hukum alam
Aliran hukum alam adalah hukum yang berlaku universal dan abadi yang bersumber dari Tuhan,
Tokoh-tokoh dalam aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Aquino, Immanuel Kant.

3. Aliran hukum positif
Aliran Positif menganggap bahwa keduanya hukum dan moral dua hal yang harus dipisahkan. Dan aliran ini dikenal adanya dua sub aliran yang terkenal yaitu;
a. Aliran hukum positif yang analitis, pendasarnya adalah John Austin.
b. Aliran hukum positif murni, dipelopori oleh Hans Kelsen.

4. Sociological Yurisprudence
Sociological Yurisprudence (living law) dipelopori Eugen Ehrlich (german) tapi berkembang diAmerika Serikat (Roscoe) konsep hukum, hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis. Mengakui sumber hukum formal baik undang undang maupun bukan undang undang asal. Dipengaruhi oleh aliran positifsosiologis dan August Comte yang orientasinya sosiologis.
Inti pemikiran Roscoe Pound hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Berpegang kepada pendapat pentingnya, baik akal maupun pengalaman.

5. Pragmatic Legal Realism
Aliran Pragmatic Legal Realism dipelopori oleh Roscoe Pound konsep hukumnya ( Law as a tool of social engineering ) sub aliran positivisme hukum Wiliam James dan Dewey mempengaruhi lahirnya aliran ini. Titik tolaknya pada pentingnya rasio atau akal sebagai sumberhukum. Menurut Liewellyn, aliran realism adalah merupakan bukan aliran dalam filsafat hukum,tetapi merupakan suatu gerakan “movement” dalam cara berfikir tentang hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRIAS POLITICA

   Trias Politica  adalah teori yang membagi kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif da...