A. Satjipto Rahardjo
1.
Teori Yunani dan Romawi
Kecenderungan
- kecenderungan untuk berfikir spekulatif serta presepsi intelektualnya untuk
menyadari adanya tragedy kehidupan manusia serta konflik-konflik dalam kehidupan
dunia ini, seperti terlihat pada karya-karya filsafat dan kesusteraanya, member
saham yang besar kearah pemikiran tentang hukum yang bersifat teoritis. Dengan
kecenderungan berfikir yang demikian itu, kekacauan-kekacauan social,
konflik-konflik di dalamnya, pergantian pemerintahan yang begitu sering,
masa-masa tiranik dan kesewenang-wenangan yang semua terjadi pada masa itu,
memberikan bahan yang banyak sekali bagi pemikiran yang bersifat spekulatif
mengenai persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat. Dengan demikian orang pun
di dorong dengan kuat untuk memikirkan problem yang abadi mengenai hubungan
antara hukum positif dengan keadilan yang abadi itu, sehingga memberikan
sumbangan pemikiran Yunani ke dalam dunia teori hukum (Friedmann). Tokoh-tokoh
dalam teori ini adalah Plato dan Aristoteles.
2.
Positivisme dan utilitarianisme
Arti
positivise adalah satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam
suatu negara. Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakkan
kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, kemanfaatan diartikan sebagai
kebahagiaan. Tokoh dalam teori ini adalah John Austin, Jeremy Bentham.
3.
Hukum alam
Apabila
orang mengikuti sejarah Hukum Alam, maka ia sedang mengikuti sejarah umat
manusia yang berjuang untuk menemukan keadilanyang mutlak di dunia ini serta
kegagalan-kegagalannya. Sepanjang waktu yang membentang ribuat tahun lamanya,
juga sampai kepada masa sekarang ini, ide tentang hukum alam ini selalu apa
saja yang muncul sebagai suatu manifestasi dari usaha manusia yang demikian
itu, yaitu yang merindukan adanya suatu hukum yang lebih tinggi dari hukum
positif. Tokoh dalam teori ini adalah St. Thomas Aquinas.
4.
Teori hukum murni
Teori
hukum murni adalah teori tentang hukum positif, teori ini berupaya menjawab
pertanyaan apa itu hukum dan bagaimana ia ada, bukan bagaimana semestinya dia
ada. Ia merupakan ilmu hukum (yuruspudensi) dan bukan politik hukum. Tokoh
dalam teori ini adalah Hans Kelsen.
5.
Pendekatan sejarah dan antropologis
Teori
ini mempersoalkan isi serta penerapan dari hukum. Bahwa hukum itu tumbuh
bersama-sama dengan pertumuhan, dan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan
dari rakyat, dan pada akhirnya ia mati manakala bangsa itu kehilangan
bangsanya. Tokoh dalam teori ini adalah E.A. Hoebel.
6. Pendekatan
Sosiologis
Proses-proses
hukum tidak dilihat sebagai suatu peristiwa yang mengalami insulinasi ,
melainkan dilihat sebagai proses terwujudnya tujuan-tujuan sosial yang lebih
besar serta tempat hukum dimasyarakat adalah fungsi apakah yang dijalankan oleh
hukum.hukum yang semula hanya berorientasi pada hal-hal yang praktis dan
penyelesaian sengketa atas dasar norma-norma yang diasumsikan mempunyai
keabsahan mutlak untuk berbuat demikan itu, sekarang harus memalingkan diri
pada dasar-dasar pemikiran yang lebih luas kepada teori-teori atas dasar
kenyataan-kenyataan sosial yang dihadapi. Tokohnya adalah Marxis
B. Soerjono Soekanto
1.
Aliran utilitarianisme
Aliran
Utilitarianisme dikemukakan tokoh aliran ini dalah Jeremy Bentham (1748-1832)
dan mengutarakan pendapatnya memegang prinsip manusia akan melakukan tindakan
untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan
(hukum itu harus bermanfaatbagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia).
Merupakan aliran yang meletakkan dasar dasarekonomi bagi pemikiran hukum,
prinsip utamanya adalah tujuan dan evaluasi hukum. Bentham dan Jhon Stuart Mill
memiliki pendapat yang sejalan yaitu pembentukan undang-undang hendaknya dapat
melahirkan undang-undang yang dapat mencerminkan keadilan bagisemua individu.
Tokoh lain dalam aliran ini adalah Rudolph Von Ihering (1818-1892) yang
ajarannya disebut sosial utilitarianisme. Ihering berpendapat: “… hukum sebagai
sarana untuk mengendalikan individu-individu agar tujuannya sesuai dengan
tujuan masyarakat dimana merela menjadi warganya… hukum juga merupakan suatu
alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial”.
2.
Mazhab sejaran dan kebudayaan
Mazhab
sejarah dan kebudayaan ini adalah senyatanya mempunyai pemikiran yang
bertentangan dengan mazhab formalisme. Dalam hal ini mazhab sejarah dan
kebudayaan menekankan bahwasanya hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah
kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum tersebut timbul. Mazhab ini
membangun kajian-kajian adaptif atas masyarakat yang relatif bersifat statis
homogen, dengan masyarakat yang komplek (modern), dinamis dan relatif
heterogen. Sehingga sangat membantu dalam perkembangan bahkan memprediksi
bangunan sosiologi hukum baik secara teoritis maupun secara aplikatif. Sehingga
apa yang dikatakan Satjipto Rahardjo bahwa benturan-benturan antara hukum dan
negara dengan masyarakat dengan segala budayanya yang lebih alami memang
tidaklah dapat dihindari, apalgi suatu negara dan bangsa yang sangat majemuk
(seperti Indonesia), makanya agar proses hukum itu tidak dibatasi sebagai
proses hukum, melainkan sebagaimana ditegaskan Satjipto Rahardjo adalah juga
proses social. Tokoh dari mazhab ini adalah Friedrich Karl von Savigny, Sir
Henry Maine.
3.
Mazhab formalitas
Tokoh
terpenting dalam mazhab ini adalah Jhon Austin , ia mengatakan bahwa: hukum
merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasan tertinggi (law is command
of the lawgivers), atau dari yang memegang kedaulatan. Menurut Austin, hukum
adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur mahluk berfikir, perintah mana
yang dilakukan oleh mahluk berfikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan.
Austin menganggap hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat
tertutup dan karena ajarannya dinamakan Analitical Jurisprudence. Ajaran Austin
kurang/tidak member tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakat.
4.
Aliran realism hukum
Aliran
ini diprakarsai oleh Karl Liewellyn (1893-1962), Jereme Frank (1889-1957) dan
Justice Oliver Wendell Halmes (1841-1935), dikatakannya bahwa hakim-hakim
tidaklah hanya menentukan hukuman, tetapi bahkan membentuk hukum. Seorang hakim
selalu harus memilih, dia yang menentukan prinsip-prinsip mana yang dipakai
dalam menentukan pemeriksaan di pengadilan dan pihak-pihak mana yang akan
menang dalam suatu perkara. Sering kali suatu keputusan hakim telah mendahului
penggunaan prinsip-prinsip hukum yang formal. Kemudian konsep keadilan
dirasinalisasikan di dalam suatu pendapat tertulis.
5.
Aliran sociological yurisprudence
sociological
jurisprudence merupakan suatu teori hukum yang mempelajari pengaruh hukum
terhadap masyarakat, dan sebagainya, dengan pendekatan dari hukum ke
masyarakat. Tokoh dari aliran ini adalah Eugen Ehrlich.
C. Lili Rasdji
1.
Mazhab sejarah
Mazhab
sejarah memberikan koreksi terhadap faham logika yuridis dalam ilmu hukum dan
terhadap pemikiran secara abstrak mengenai masalah keadilan. Tokoh dalam mazhab
ini adalah Friedrich Carl von Savigny (Volk geist) hukum kebiasaansumber hukum
formal. Hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama samadengan
masyarakat. Pandangannya bertitik tolak bahwa di dunia ini terdapat banyak
bangsa dantiap-tiap bangsa memiliki ³volksgeist´ jiwa rakyat. Dia berpendapat
hukum semua hukum berasal dari adat-istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal
dari pembentukan undang undang.
2.
Aliran hukum alam
Aliran
hukum alam adalah hukum yang berlaku universal dan abadi yang bersumber dari
Tuhan,
Tokoh-tokoh
dalam aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Aquino, Immanuel Kant.
3.
Aliran hukum positif
Aliran
Positif menganggap bahwa keduanya hukum dan moral dua hal yang harus
dipisahkan. Dan aliran ini dikenal adanya dua sub aliran yang terkenal yaitu;
a.
Aliran hukum positif yang analitis, pendasarnya adalah John Austin.
b.
Aliran hukum positif murni, dipelopori oleh Hans Kelsen.
4.
Sociological Yurisprudence
Sociological
Yurisprudence (living law) dipelopori Eugen Ehrlich (german) tapi berkembang
diAmerika Serikat (Roscoe) konsep hukum, hukum yang dibuat agar memperhatikan
hukum yang hidup dalam masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis. Mengakui
sumber hukum formal baik undang undang maupun bukan undang undang asal.
Dipengaruhi oleh aliran positifsosiologis dan August Comte yang orientasinya
sosiologis.
Inti
pemikiran Roscoe Pound hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum
yang hidup di dalam masyarakat. Berpegang kepada pendapat pentingnya, baik akal
maupun pengalaman.
5.
Pragmatic Legal Realism
Aliran
Pragmatic Legal Realism dipelopori oleh Roscoe Pound konsep hukumnya ( Law as a
tool of social engineering ) sub aliran positivisme hukum Wiliam James dan
Dewey mempengaruhi lahirnya aliran ini. Titik tolaknya pada pentingnya rasio
atau akal sebagai sumberhukum. Menurut Liewellyn, aliran realism adalah
merupakan bukan aliran dalam filsafat hukum,tetapi merupakan suatu gerakan
“movement” dalam cara berfikir tentang hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar