A. Acara Singkat
Pemeriksaan dengan acara singkat di PTUN dapat dilakukan apabila terjadi perlawanan(verzet) atas penetapan yang diputuskan oleh ketua pengadilan dalam rapat permusyawaratan.
Dalam Pasal 62 UU No. 5 / 1986 disebutkan :
1. Dalam rapat permusyawaratan, ketua pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu
penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan pertimbangan bahwa gugatan yang
diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
a. pokok gugatan tsb nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan.
b. Syarat gugatan tdk dipenuhi walau sudah diberitahu clan diperingatkan.
c. Gugatan tdk didasarkan pada alasan yang layak.
d. Apa yg digugat sebenarnya sudah dipenuhi oleh kpts TUN yg digugat.
e. Gugatan diajukan sebelum waktunya.
2. a. Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam rapat permusyawaratan
sebelum hari persidangan ditentukan dengan memanggil keduabelah pihak untuk
mendengarkannya.
b. Pemanggilan keduabelah pihak dilakukan dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan
atas perintah ketua pengadilan..
3. a. Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) dapat diajukan perlawanan
kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan
4. Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
dengan acara singkat.
5. Dalam hal perlawanan tsb dibcnarkanolch Pengadilanmaka pcnetapan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) gugur demi hukumdan pokok gugatan akan diperiksa, diputus
dan diselesaikan menurut acara biasa.
6. Terhadap putusan mengenai perlawanan ini tidak dapat digunakan upaya hukum
B. Acara Cepat
Pemeriksaan dengan acara cepat diatur dalam Pasal 98 dan 99 UU PTUN.
Pasal 98 UU No.5/1986 :
(1)Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus disimpulkan
dari alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapatmemohon kepada
pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat.
(2)Ketua pengadilan dalam jangka waktu empat belas hari setelah diterimanya permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau
tidak dikabulkannya permohonan tersebut.
(3)Terhadap penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) tidak dapat digunakan
upaya hukum
Pasal 99 UU No.5 / 1986 :
(1)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (1) dikabulkan, ketua
pengadilan dalam jangka watu tujuh hari setelah dikeluarkannya penetapan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui
prosedur pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(2)Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing
ditentukan tidak melebihi empat betas hari.
Dari ketentuan Pasal 98 dan Pasal 99 UU PTUN bahwa :
1. Adanya kepentingan mendesak dari penggugat misal surat perintah pembongkaran
bangunan atas rumah yang ditempati penggugat.
2. Pemeriksaan dengan acara cepat hams diajukan bersama-sama dalam surat gugat.
3. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan hakim tunggal.
4. Waktu yang yg diperlukan mulai diteimanya permohonan sampai penjatuhan putusan
adalah 35 hari.
C. Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
Pemeriksaan dengan acara bisa diatur data Pasal 68 sampai dengan Pasal 97 UU PTUN.
1. Tujuan dan sifat Acara Biasa.
2. Surat gugat.
3. Penelitian dari segi Administratif
4. Pemeriksaan persiapan.
5. Fungsi pemeriksaan dimuka sidang.
6. Para pelaku dalam Sidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar