kursor

Kamis, 23 November 2017

Contoh Surat Jawaban

Yogyakarta , ………. 201…..

JAWABAN DALAM PERKARA No. …../G./20…../PTUN-YK

Antara :

………………  Selaku Penggugat.

Lawan

………………. Selaku Tergugat.


Dengan hormat,   Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut :

I. DALAM EKSEPSI :
    1. Penggugat tidak mempunyai kepentingan Untuk Menggugat 
    2. Gugatan Penggugat diajukan telah Lewat Waktu/Daluwarsa.  
    3. dst………

II. DALAM POKOK PERKARA :
     1. Bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat , kecuali yang secara
         tegas diakui oleh Tergugat; 
     2. Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh penggugat adalah tidak benar dan tidak berdasarkan
         hukum sebagaimana alasan hukum sebagai berikut :
         a. Surat Keputusan telah diterbitkan sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang diatur
             dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang No. …
             Tahun …..  
         b. substansi atau isi keputusan Obyek sengketa juga telah sesuai dengan peraturan perundang-
             undangan yang berlakau sebagai mana diatur dalam pasal…..UU No. …….  
        c. Surat Keputusan Tergugat juga telah   sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang
            baik, khususnya asas ………………. ; 
        d. dst.,

Maka berdasarkan segala alasan yang dikemukakan diatas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ……………………. agar berkenan memutuskan sebagai berikut :

DALAM  EKSEPSI 
 1. Menerima Eksepsi Tergugat ;
 2. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat ……….. ;

DALAM POKOK PERKARA
 1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat
     tidak diterima ; 
 2. Munghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

       Hormat Kami,                       
Kuasa Hukum Tergugat             



           (……………………..)               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRIAS POLITICA

   Trias Politica  adalah teori yang membagi kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif da...