Definisi:
Pasal 1 angka 1 UU
No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan pasal 1 angka 1 UU No 26 tahun 2000 tentang
Peradilan HAM
HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan mertabat manusia.
UU No.11 tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Economic Social
And Cultural Rights dan UU No.12 tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civiland political
rights
HAM merupakan
hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan
langgeng, dan oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan
tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun
Prof.
Koentjoro Poerbopranoto
HAM ialah suatu hak yang sifatnya mendasar
atau asasi. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada
dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
Mahfudz
M.D.
HAM merupakan hak yang melekat pada
martabat stiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia
sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
Haar
Tilar
HAM ialah hak-hak yang melekat pada diri
setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup
selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.
Muladi
HAM ialah segala hak pokok atau dasar yang
telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.
Peter
R. Baehr
HAM merupakan hak dasar yang mutlak dan
harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.
Karel
Vasak
HAM merupakan tiga generasi yang didapat
dari revolusi Prancis. Ia mengistilahkan generasi karena yang dimaksud merujuk
pada inti dan ruang lingkup dari hak yang mana hak menjadi prioritas utama
dalam kurun waktu tertentu.
John
Locke
HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan
Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak
ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya
fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat
suci.
Miriam
Budiarjo
HAM merupakan hak yang dimiliki setiap
orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya
universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya,
agama dan lain sebagainya.
Hak Asasi Manusia
Secara Individual bersifat Mutlak :
1.
Hak
untuk hidup.
2.
Hak
berkeluarga.
3.
Hak
memperoleh keadilan.
4.
Hak
atas kebebasan pribadi.
5.
Hak
atas rasa aman.
6.
Hak
atas kesejahteraan.
7.
Hak
turut serta dalam pemerintahan.
8.
Hak
wanita.
9.
Hak
anak.
Hak Asasi Manusia
Berdasarkan Kategori menurut peraturan UUD :
1.
Hak
Asasi Pribadi (Personal Rights)
Adalah
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contoh
:
·
Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
·
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·
Hak
kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
·
Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
2.
Hak
Asasi Politik (Political Rights)
Adalah Hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan politik.
Contoh
:
·
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
·
Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·
Hak
membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
·
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3.
Hak
Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
adalah Hak kesamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan
pemerintahan.
Contoh
:
·
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·
Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
·
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4.
Hak
Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Adalah Hak yang berhubungan dengan
kegiatan perekonomian.
Contoh
:
·
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·
Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·
Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
·
Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.
Hak
Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Adalah
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
Contoh
:
·
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·
Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan
penyelidikan di muka hukum.
6.
Hak
Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights )
Adalah
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contoh
:
·
Hak
menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·
Hak
mendapatkan pengajaran.
·
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar