kursor

Sabtu, 18 November 2017

Hak Asasi Manusia



Definisi:


Pasal 1 angka 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan pasal 1 angka 1 UU No 26 tahun 2000 tentang Peradilan HAM

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan mertabat manusia.



UU No.11 tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Economic Social And Cultural Rights dan UU No.12 tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civiland political rights

HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun



Prof. Koentjoro Poerbopranoto

HAM ialah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.



Mahfudz M.D.

HAM merupakan hak yang melekat pada martabat stiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.



Haar Tilar

HAM ialah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.



Muladi

HAM ialah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.



Peter R. Baehr

HAM merupakan hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.



Karel Vasak

HAM merupakan tiga generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Ia mengistilahkan generasi karena yang dimaksud merujuk pada inti dan ruang lingkup dari hak yang mana hak menjadi prioritas utama dalam kurun waktu tertentu.


John Locke

HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.



Miriam Budiarjo

HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.



Hak Asasi Manusia Secara Individual bersifat Mutlak :

1.      Hak untuk hidup.

2.      Hak berkeluarga.

3.      Hak memperoleh keadilan.

4.      Hak atas kebebasan pribadi.

5.      Hak atas rasa aman.

6.      Hak atas kesejahteraan.

7.      Hak turut serta dalam pemerintahan.

8.      Hak wanita.

9.      Hak anak.



Hak Asasi Manusia Berdasarkan Kategori menurut peraturan UUD :

1.      Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Adalah Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.

Contoh :

·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.

·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.

·         Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.

·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.



2.      Hak Asasi Politik (Political Rights)

Adalah Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik.

Contoh :

·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.

·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.

·         Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.

·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.



3.      Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

adalah Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.

Contoh :

·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.



4.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

Adalah Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.

Contoh :

·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.

·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.

·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.

·         Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.

·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.



5.      Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Adalah Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.

Contoh :

·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.

·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.



6.      Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights )

Adalah Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.

Contoh :

·         Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.

·         Hak mendapatkan pengajaran.

·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRIAS POLITICA

   Trias Politica  adalah teori yang membagi kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif da...