Kompetensi PTUN
Kompetensi adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus suatu sengketa. Kompetensi ini dibedakan menajadi
A. Kompetensi Absolut
Yaitu kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus sengketa berdasarkan objek sengketa. Berkaitan dengan kompetensi absolut maka akan terlintas adanya Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Mil iter, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Objek sengketa Peradilan Tata Usaha Negara adalah dikekuarkanya Surat Keputusan Tata Usaha Negara terhadap seseorang atau badan hukum perdata.
B.Kompetensi Relatif
Yaitu kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan wilayah hukum suatu pengadilan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disetiap kotamadya atau kabupaten akan dibentuk suatu Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jalur Penyelesaian Sengketa TUN
Terhadap sengketa tata usaha negara dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan maupun jalur administrasi (upaya administrasi)
A. Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh orang atau badan
hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri dari dua bentuk:
Pertama :
Banding Administratif Dalam hal penyelesaiannya harus dilakukan oleh instansi atasan atau
instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan.
Contoh :
Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak berdasarkan Staatsblad 1912 No.29 jo UU No.5 Tahun
Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak berdasarkan Staatsblad 1912 No.29 jo UU No.5 Tahun
1959. Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian berdasarkan PP No.30/1980 Peraturan
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keputusan Panitia Perselisihan Perburuhan Pusat
berdasar kan UU No.22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Kedua :
Keberatan Dalam hal penyelesaian Keputusan Tata Usah Negara tersebut harus dilakukan
sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menvluarkan keputusan itu.
Contoh :
Pasal 25 UU No.6/1983 ttg ketentuan umum perpajakan Berbeda dengan prosedur di Pengadilan
Tata Usaha Negara , maka penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui prosedur banding
administratis atau prosedur keberatan dilakukan penelitian yang lengkap, baik dari segi
penerapan hukum maupun dari segi kebijaksanaan oleh instansi yang memutus. Ada tidaknya
upaya administeasi dapat dilihat dari ketentuan peraturan perundangan yang menjadi dasar
dikeluarkannya keputusan tersebut Pasal 48 UU No.5/1986 :
Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan
peraturan perundangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara
tertentu, maka sengketa TUN tsb harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.
Pengadilan barn berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN tsb jika
seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.
B. Jalur Pengadilan. Apabila terhadap sengketa TUN tidak tersedia upaya administrasi maka
Penggugat dapat Iangsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Alamat
gugatan ditujukan pada tempat kedudukan Tergugat atau tempat kedudukan Badan / Pejabat Tata
Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan TUN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar