kursor

Jumat, 24 November 2017

Penyelesaian Sengketa TUN

 Kompetensi PTUN

Kompetensi adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus suatu sengketa. Kompetensi ini dibedakan menajadi

A. Kompetensi Absolut
    Yaitu kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus sengketa berdasarkan objek sengketa. Berkaitan dengan kompetensi absolut maka akan terlintas adanya Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Mil iter, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Objek sengketa Peradilan Tata Usaha Negara adalah dikekuarkanya Surat Keputusan Tata Usaha Negara terhadap seseorang atau badan hukum perdata.

B.Kompetensi Relatif
   Yaitu kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan wilayah hukum suatu pengadilan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disetiap kotamadya atau kabupaten akan dibentuk suatu Pengadilan Tata Usaha Negara.


Jalur Penyelesaian Sengketa TUN

Terhadap sengketa tata usaha negara dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan maupun jalur administrasi (upaya administrasi)

A. Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh orang atau badan
      hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
     Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri dari dua bentuk:

     Pertama :
     Banding Administratif Dalam hal penyelesaiannya harus dilakukan oleh instansi atasan atau
     instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan.
     Contoh :
     Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak berdasarkan Staatsblad 1912 No.29 jo UU No.5 Tahun
     1959. Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian berdasarkan PP No.30/1980 Peraturan
     Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keputusan Panitia Perselisihan Perburuhan Pusat
     berdasar kan UU No.22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan

     Kedua :
     Keberatan Dalam hal penyelesaian Keputusan Tata Usah Negara tersebut harus dilakukan
     sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menvluarkan keputusan itu.
     Contoh :
     Pasal 25 UU No.6/1983 ttg ketentuan umum perpajakan Berbeda dengan prosedur di Pengadilan
      Tata Usaha Negara , maka penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui prosedur banding
     administratis atau prosedur keberatan dilakukan penelitian yang lengkap, baik dari segi
     penerapan hukum maupun dari segi kebijaksanaan oleh instansi yang memutus. Ada tidaknya
      upaya administeasi dapat dilihat dari ketentuan peraturan perundangan yang menjadi dasar
     dikeluarkannya keputusan tersebut Pasal 48 UU No.5/1986 :

      Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan
      peraturan perundangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara
      tertentu, maka sengketa TUN tsb harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.
      Pengadilan barn berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN tsb jika
      seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.


B. Jalur Pengadilan. Apabila terhadap sengketa TUN tidak tersedia upaya administrasi maka
     Penggugat dapat Iangsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Alamat
     gugatan ditujukan pada tempat kedudukan Tergugat atau tempat kedudukan Badan / Pejabat Tata
     Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan TUN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRIAS POLITICA

   Trias Politica  adalah teori yang membagi kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif da...