kursor

Jumat, 24 November 2017

TRIAS POLITICA


   Trias Politica adalah teori yang membagi kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ajaran dari Teori Trias Politica ini bertentangan dengan kekuasaan raja pada zaman Feodalisme dalam abad pertengahan. Pada zaman itu yang memegang kekuasaan dalam negara ialah seorang raja, yang membuat sendiri UU, menjalankannya dan menghukum segala pelanggaran atas UU yang dibuat dan dijalankan oleh raja tersebut.
 
   Setelah pecah revolusi Perancis pada tahun 1789, barulah paham mengenai kekuasaan yang tertumpuk di tangan raja menjadi lenyap. Pada saat itu timbul gagasan baru mengenai pemisahan kekuasaan yang dipelopori oleh Montesquieu. Yang membagi kekuasaan negara menjadi 3 kekuasaan yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat UU).
2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan UU).
3. Kekuasaan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi dan mengadili).
 
1. Kekuasaan Legislatif (Legislatif Powers)
   Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat UU. Pembuatan UU harus diberikan pada suatu badan yang berhak khusus untuk itu. JIka penyusunan UU tidak diletakkan ada suatu badan tertentu, maka mungkinlah tiap golongan atau tiap orang mengadakan UU untuk kepentingannya sendiri.
Di dalam negara demokrasi yang peraturan perundang-undangan harus berdasarkan kedaulatan rakyat, maka badan perwakilan rakyat yang harus dianggap sebagai badan yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyusun UU yang dinamakan legislatif. Legislatif ini sangatlah penting di dalam kenegaraan, karena UU ibarat yang menegakkan hidup perumahan negara dan sebagai alat yang menjadi pedoman hidup bagi masyarakat dan negara.
Sebagai badan pembentuk UU maka legislatif itu hanyalah berhak untuk mengadakan UU saja, tidak boleh melaksanakannya. Untuk menjalankan UU itu haruslah diserahkan kepada suatu badan lain.

2. Kekuasaan Eksekutif (Executive Powers)
  Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan UU. Kekuasaan menjalankan UU ini dipegang oleh kepala negara. Kepala negara tentu tidak dapat dengan sendirinya menjalankan segala UU ini. Oleh karena itu kekuasaan dari kepala negara dilimpahkannya (didelegasikannya) kepada pejabat-pejabat pemerintah atau negara yang bersama-sama merupakan suatu badan pelaksana UU (badan eksekutif). Badan inilah yang berkewajiban menjalankan kekuasaan eksekutif.
 
3. Kekuasaan Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman (Judicative Powers)
  Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan untuk mengawasi dan mengadili. Kekuasaan yudikatif ini berkewajiban untuk mempertahankan UU dan berhak untuk memberikan peradilan kepada rakyat. Badan Yudikatif yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan perkara yang dijatuhi dengan hukuman terhadap setiap pelanggaran UU yang telah diadakan dan dijalankan.
Walaupun para hakim itu biasanya diangkat oleh kepala negara (eksekutif) tetapi mereka mempunyai kedudukan yang istimewa dan mempunyai hak tersendiri, karena ia tidak diperintah oleh kepala negara yang mengangkatnya, bahkan yudikatif adalah badan yang berhak menghukum kepala negara, jika kepala negara melanggar hukum.
 

Sumber :

– C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2000. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRIAS POLITICA

   Trias Politica  adalah teori yang membagi kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif da...