kursor

Sabtu, 18 November 2017

Contoh Surat Permohonan MK


Semarang, 13 Januari  2017



Kepada Yth.

KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI 

REPUBLIK INDONESIA

Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 6

Jakarta Pusat 10110



Hal:   PERMOHONAN  PENGUJIAN  PASAL 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Dengan hormat,

Saya yang bertanda-tangan di bawah ini :

Nama                           : Rinda Astuti

Tempat/tanggal lahir   : Jakarta, 16 Februari 1986

Agama                         : Islam

Pekerjaan                     : Swasta

Kewarganegaraan        : Indonesia

Alamat lengkap           : Penggaron, Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya disebut sebagai “Pemohon”.



Pemohon   dengan ini mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Bukti P-2) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-1). Sebelum melanjutkan pada uraian tentang permohonan beserta alasan-alasannya, Pemohon ingin lebih dahulu menguraikan tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi dan ”legal standing” Pemohon sebagai berikut:



I.    KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

1.      Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengujian terhadap Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2.      Merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),  bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang  terhadap Undang Undang Dasar 1945.



Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 antara lain menyatakan :

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,…”



Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK antara lain menyatakan :

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk”:

a.   menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, …”



3.      Selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur bahwa secara hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari undang-undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa
dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang ini.



II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON

1.      Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur bahwa :

a.      Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: Perorangan warga negara Indonesia;

b.     Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;

c.      Badan hukum publik atau privat; atau

d.      Lembaga negara.



Selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan :

Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



2.      Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat (1) huruf a UU MK yang hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3.      Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:

a.       Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.

b.      Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.

c.       Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

d.      Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.

e.       Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

Dengan demikian maka ada 5 (lima) syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam  menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Syarat pertama adalah kualifikasi Pemohon sebagai Warga Negara Republik Indonesia, untuk bertindak sebagai pemohon sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Syarat kedua dengan berlakunya suatu undang-undang hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan. Syarat ketiga, kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik. Syarat keempat kerugian tersebut  timbul akibat berlakunya undang-undang yang dimohon. Syarat kelima, kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi kalau permohonan ini dikabulkan.



4.      Bahwa uraian di atas membuktikan bahwa Pemohon (Perseorangan Warga Negara Indonesia) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang ini.



Berdasarkan kualifikasi dan syarat tersebut di atas, maka Pemohon  sebagai Warga Negara Indonesia, benar-benar telah dirugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pemohon. Akhirnya, apabila permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikabulkan, maka hak dan/atau kewenangan konstitusional   Pemohon tidak lagi dirugikan.  Dengan demikian, syarat kedudukan hukum (legal standing) Pemohon telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.



III.              ALASAN-ALASAN  PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 69 AYAT (1) DAN (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

A.    Pemohon Berhak Atas Pendidikan Yang Layak Dan Setara Tanpa Adannnya Diskriminasi

1.   Bahwa pasal 28B ayat (2) menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal ini jelas sekali bertentangan dengan pasal 28B ayat (2), ini karena berlakunya pasal tersebut memberikan peluang terjadinya tindakan-tindakan kekerasan dan diskriminasi terhadap tenaga kerja terbukti kasus pembunuhan di mess karyawan PT. Patemang Raya, mengungkap sisi lain pelanggaran undang-undang ketenagaerjaan. Pasalnya Feronita, adik pemohon yang menjadi korban ternyata masih dibawah umur. Sesuai data yang diperoleh, korban adalah karyawan yang masih berusia 16 tahun. Dalam hal ini terlihat bahwa dalam mempekerjakan anak terdapat perlakuan diskriminasi dan kekerasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Apabila pasal ini tidak dihapuskan maka dikhawatirkan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dijadikan pekerja akan terus terjadi dan berlanjut.

2.   Bahwa pasal 69 ayat (1) juga bertentangan dengan pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Karena seorang anak didalam bekerja akan menghabiskan waktu bahkan dapat menghilangkan kesempatan dan hak-hak anak untuk dapat mengikuti proses pendidikan dan mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang seharusnya didapatkannya. Selain itu pekerjaan yang dilakukan oleh anak tersebut belum tentu dapat meningkatkan kualitas hidupnya dimasa mendatang. Dalam era globalisasi saat ini sangat dibutuhkan pendidikan formal sebagai pembentuk karakter bangsa yang berkualitas dalam mempersiapkan generasi yang mampu bersaing secara nasional dan internasional.

3.   Bahwa pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Adanya ketentuan tersebut dalam Undang-undang Dasar 1945 menyebabkan pasal 69 ketengakerjaan ini bertentangan dengan UUD1945 karena memberikan ketidakpastian hukum kepada warganegaranya. Sebab pada pasal 68 Undang-undang ketenagakerjaan tersebut menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak, namun pada pasal berikutnya dikecualikan untuk anak yang berumur 13 sampai dengan 15 tahun. Menurut Undang-undang No. 20 tahun 1999 tentang pengesahan konvensi ILO No. 138 mengenai usia minimum diperbolehkan untuk bekerja, untuk pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak harus diupayakan tidak boleh bekerja pada usia kurang dari 18 tahun kecuali untuk pekerjaan ringan tidak boleh dibawah usia16 tahun.

4.   Bahwa pasal 28 D ayat (2) juga menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Sering kali dalam hubungan kerja adanya ketidak adilan dalam perlakuan dan imbalan, apalagi hal tersebut dialami oleh anak dibawah umur yang dipekerjakan. Upah atau imbalan yang dibayarkan dan diterima juga sangat rendah dan sering tidak sesuai dengan ketentun yang ada, terlebih hal tersebut diiringi dengan perlakuan yang tidak baik yang semakin merugikan pekerja

5.   Bahwa pasal 34 ayat (1) juga menyatakan fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Dengan berlakunya ketentuan pasal 69 ayat (1) ini seakan-akan memperbolehkan anak yang terlantar atau dibawah perwalian untuk dipekerjakan secara sah atas dasar kesulitan ekonomi, padahal seharusnya fakir miskin dan anak-anak yang terlantar tersebut dipelihara oleh negara.



Pasal norma konstitusi diatas mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal. Namun kenyataannya ada warga negara yang tidak dapat memperoleh hal tersebut diatas, Undang-undang Ketenagakerjaan ini hanya memberikan batasan-batasan tertentu dalam hal pembatasan hubungan kerja yang diberlakukan kepada anak tanpa ditinjau dari sudut pandang dari sisi lain.





IV.   PETITUM

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1.       Menerima dan mengabulkan permohonan  pasal 69 ayat (1) dan (2) undang-undang republik indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945

2.      Menyatakan Menerima dan mengabulkan permohonan  pasal 69 ayat (1) dan (2) undang-undang republik indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

3.      Menyatakan Menerima dan mengabulkan permohonan  pasal 69 ayat (1) dan (2) undang-undang republik indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

4.      Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.



Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)





V.      PENUTUP

Demikian Permohonan Uji Materil (Judicial Review) ini Pemohon  sampaikan, atas perhatian dan kearifan Majelis Hakim yang mulia Pemohon sampaikan terima kasih. Dan sebagai kelengkapan permohonan ini, Pemohon lampirkan bukti-bukti dan daftar sementara saksi dan ahli.





Hormat Pemohon             



                                            

Rinda Astuti                  








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TRIAS POLITICA

   Trias Politica  adalah teori yang membagi kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif da...