Semarang, 13 Januari 2017
Kepada
Yth.
KETUA MAHKAMAH
KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
Jl.
Medan Merdeka Barat Nomor 6
Jakarta
Pusat 10110
Hal:
PERMOHONAN PENGUJIAN
PASAL 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Dengan hormat,
Saya yang bertanda-tangan di bawah
ini :
Nama
: Rinda Astuti
Tempat/tanggal lahir : Jakarta, 16 Februari 1986
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Swasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat
lengkap : Penggaron,
Semarang, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai “Pemohon”.
Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Bukti
P-2)
terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-1). Sebelum melanjutkan pada
uraian tentang permohonan beserta alasan-alasannya, Pemohon ingin lebih dahulu
menguraikan tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi dan ”legal standing” Pemohon
sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN
MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi
(MK) melakukan pengujian terhadap Pasal
69 ayat (1) dan (2) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.
Merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1)
huruf (a) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi
adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang Undang Dasar 1945.
Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 antara lain menyatakan
:
“Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,…”
Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU MK antara lain menyatakan :
“Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk”:
a. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, …”
3. Selain
itu, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, mengatur bahwa secara hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih
tinggi dari undang-undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan undang-undang
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam
undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat
dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa
dan memutus permohonan pengujian
Undang-Undang ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
PEMOHON
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur
bahwa :
a. Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu: Perorangan warga negara
Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d.
Lembaga negara.
Selanjutnya
penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan :
Yang dimaksud dengan “hak
konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga
Negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat (1) huruf a UU MK yang
hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal Pasal 69
ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
3.
Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a.
Adanya hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional
tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian.
c.
Kerugian konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d.
Adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian.
e.
Adanya kemungkinan bahwa dengan
dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Dengan
demikian maka ada 5 (lima) syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Syarat pertama adalah kualifikasi Pemohon
sebagai Warga Negara Republik Indonesia, untuk bertindak sebagai pemohon sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Syarat kedua dengan berlakunya
suatu undang-undang hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan. Syarat
ketiga, kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik. Syarat
keempat kerugian tersebut timbul akibat berlakunya undang-undang yang
dimohon. Syarat kelima, kerugian konstitusional tersebut tidak akan
terjadi lagi kalau permohonan ini dikabulkan.
4.
Bahwa uraian di atas membuktikan bahwa
Pemohon (Perseorangan Warga Negara Indonesia) memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian
undang-undang ini.
Berdasarkan
kualifikasi dan syarat tersebut di atas, maka Pemohon sebagai Warga
Negara Indonesia, benar-benar telah dirugikan hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal
69 ayat (1) dan (2) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena
hal tersebut dapat menimbulkan
kerugian bagi pemohon. Akhirnya, apabila permohonan pengujian
terhadap ketentuan Pasal 69
ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dikabulkan, maka hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon tidak lagi dirugikan.
Dengan demikian, syarat kedudukan hukum (legal standing) Pemohon telah
sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
III.
ALASAN-ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN
PENGUJIAN PASAL 69
AYAT (1) DAN (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG
KETENAGAKERJAAN
A.
Pemohon Berhak Atas Pendidikan Yang
Layak Dan Setara Tanpa Adannnya Diskriminasi
1.
Bahwa pasal 28B ayat (2) menyebutkan bahwa setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Pasal ini jelas sekali bertentangan dengan pasal 28B ayat (2),
ini karena berlakunya pasal tersebut memberikan peluang terjadinya
tindakan-tindakan kekerasan dan diskriminasi terhadap tenaga kerja terbukti
kasus pembunuhan di mess karyawan PT. Patemang Raya, mengungkap sisi lain
pelanggaran undang-undang ketenagaerjaan. Pasalnya Feronita, adik pemohon yang
menjadi korban ternyata masih dibawah umur. Sesuai data yang diperoleh, korban
adalah karyawan yang masih berusia 16 tahun. Dalam hal ini terlihat bahwa dalam
mempekerjakan anak terdapat perlakuan diskriminasi dan kekerasan oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggungjawab. Apabila pasal ini tidak dihapuskan maka
dikhawatirkan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dijadikan
pekerja akan terus terjadi dan berlanjut.
2.
Bahwa
pasal 69 ayat (1) juga bertentangan dengan pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia. Karena seorang anak didalam bekerja akan
menghabiskan waktu bahkan dapat menghilangkan kesempatan dan hak-hak anak untuk
dapat mengikuti proses pendidikan dan mendapatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang seharusnya didapatkannya. Selain itu pekerjaan yang dilakukan
oleh anak tersebut belum tentu dapat meningkatkan kualitas hidupnya dimasa
mendatang. Dalam era globalisasi saat ini sangat dibutuhkan pendidikan formal
sebagai pembentuk karakter bangsa yang berkualitas dalam mempersiapkan generasi
yang mampu bersaing secara nasional dan internasional.
3.
Bahwa
pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum. Adanya ketentuan tersebut dalam Undang-undang Dasar 1945 menyebabkan
pasal 69 ketengakerjaan ini bertentangan dengan UUD1945 karena memberikan
ketidakpastian hukum kepada warganegaranya. Sebab pada pasal 68 Undang-undang ketenagakerjaan
tersebut menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak, namun pada
pasal berikutnya dikecualikan untuk anak yang berumur 13 sampai dengan 15
tahun. Menurut Undang-undang No. 20 tahun 1999 tentang pengesahan konvensi ILO
No. 138 mengenai usia minimum diperbolehkan untuk bekerja, untuk pekerjaan yang
membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak harus diupayakan tidak
boleh bekerja pada usia kurang dari 18 tahun kecuali untuk pekerjaan ringan
tidak boleh dibawah usia16 tahun.
4.
Bahwa
pasal 28 D ayat (2) juga menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Sering
kali dalam hubungan kerja adanya ketidak adilan dalam perlakuan dan imbalan,
apalagi hal tersebut dialami oleh anak dibawah umur yang dipekerjakan. Upah
atau imbalan yang dibayarkan dan diterima juga sangat rendah dan sering tidak
sesuai dengan ketentun yang ada, terlebih hal tersebut diiringi dengan
perlakuan yang tidak baik yang semakin merugikan pekerja
5.
Bahwa
pasal 34 ayat (1) juga menyatakan fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara. Dengan berlakunya ketentuan pasal 69 ayat (1) ini
seakan-akan memperbolehkan anak yang terlantar atau dibawah perwalian untuk
dipekerjakan secara sah atas dasar kesulitan ekonomi, padahal seharusnya fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar tersebut dipelihara oleh negara.
Pasal norma konstitusi diatas mencerminkan
prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara
universal. Namun kenyataannya ada warga negara yang tidak dapat memperoleh hal
tersebut diatas, Undang-undang Ketenagakerjaan ini hanya memberikan batasan-batasan
tertentu dalam hal pembatasan hubungan kerja yang diberlakukan kepada anak
tanpa ditinjau dari sudut pandang dari sisi lain.
IV.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang
diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini Pemohon mohon kepada
para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima
dan mengabulkan permohonan pasal 69
ayat (1) dan (2) undang-undang republik indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan terhadap
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Menyatakan Menerima
dan mengabulkan permohonan pasal 69
ayat (1) dan (2) undang-undang republik indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan
3.
Menyatakan Menerima
dan mengabulkan permohonan pasal 69
ayat (1) dan (2) undang-undang republik indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
4.
Memerintahkan
pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana
mestinya.
Atau
apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono)
V. PENUTUP
Demikian
Permohonan Uji Materil (Judicial Review) ini Pemohon sampaikan,
atas perhatian dan kearifan Majelis Hakim yang mulia Pemohon sampaikan terima kasih. Dan sebagai kelengkapan
permohonan ini, Pemohon lampirkan bukti-bukti
dan daftar sementara saksi dan ahli.
Hormat Pemohon
Rinda Astuti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar